SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, HL alias Ucok Baba (34) dan MN alias Nasir (32), berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (24/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengguna narkoba berinisial R dan W di wilayah yang sama.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Sesampainya di lokasi, kedua tersangka yang berada di belakang sebuah kios milik warga sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik di dekat lokasi kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, Ucok Baba dan Nasir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
