SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA.id — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi pelarian terduga pelaku. Namun, berkat kesigapan personel Satres Narkoba yang didukung perangkat desa setempat, AAI akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah warga tempat ia bersembunyi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun III, Desa Tanjung Harap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Saat petugas mendatangi rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi, ditemukan tiga orang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Dua orang, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36), berhasil diamankan di sekitar lokasi,” ujar AKP Erikson David.
Sementara itu, AAI diduga berhasil melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah AAI yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram;
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram; dan
Uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.
Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 7,08 gram.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Selain AAI, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
AKP Bringin Jaya menambahkan, saat ini AAI beserta dua orang yang turut diamankan telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti beserta para terduga telah diamankan di Mapolres Sergai guna kepentingan penyidikan. Terhadap AAI dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterapkan oleh penyidik,” jelasnya.
Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Red)
