Deli Serdang | ARKAMEDIA.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang kembali melanjutkan penyelidikan dugaan pembunuhan terhadap Ripin (23), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang meninggal dunia pada April 2025. Perkembangan terbaru ini terjadi sekitar 15 bulan setelah peristiwa tersebut.
Dalam rangkaian penyelidikan lanjutan, penyidik memanggil kembali dua saksi berinisial K (24) dan J (58) yang merupakan sepupu dan bibi korban. Pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Kamis (24/7/2026) hingga Jumat (25/7/2026), setelah keduanya memenuhi surat panggilan kedua dari penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tiba di Gedung Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jumat (25/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB didampingi penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines Saragih, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi. Praperadilan itu hanya menyangkut aspek formil, sedangkan materi pokok perkara masih dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Bines Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelumnya K dan J telah dipanggil penyidik pada pekan lalu, namun tidak memenuhi panggilan pertama. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua agar keduanya hadir pada Kamis (24/7/2026), yang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan kembali pada Jumat (25/7/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Ripin pada Minggu (27/4/2025) di kawasan Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, kematian korban sempat diduga sebagai akibat kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan penyelidikan awal dan tidak ditemukan indikasi kuat terjadinya kecelakaan, penanganan perkara dilimpahkan dari Unit Laka Lantas kepada Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
Dalam proses sebelumnya, kepolisian sempat menetapkan K dan J sebagai tersangka. Namun, keduanya kemudian memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sehingga status tersangka dinyatakan gugur dan keduanya dibebaskan dari penahanan. J diketahui merupakan bibi kandung korban sekaligus orang terakhir yang disebut bertemu dengan Ripin sebelum ditemukan meninggal dunia.
Keluarga Berharap Penanganan Perkara Transparan
Terpisah, abang kandung korban, Rudi, mengaku mengapresiasi langkah Polresta Deli Serdang yang kembali membuka penyelidikan dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, keluarga telah menunggu kepastian hukum selama lebih dari satu tahun dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional.
“Harapan kami sederhana. Setelah menantikan kepastian hukum selama lebih dari satu tahun, kami ingin proses hukum ini berjalan dengan seadil-adilnya, transparan, dan profesional,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2026).
Rudi juga mengungkapkan bahwa selain mengawal proses pidana, dirinya saat ini mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan terhadap bibinya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana klaim asuransi kematian ayah dan kakaknya dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp3,3 miliar.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik Polresta Deli Serdang.
“Kami sekeluarga fokus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga memohon dukungan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat agar kasus kematian adik kami, almarhum Ripin, tidak dilupakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Polresta Deli Serdang belum menyampaikan kesimpulan maupun penetapan status hukum baru dalam perkara tersebut. ARKAMEDIA.id akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini sesuai informasi resmi dari pihak kepolisian.
(Why)
