SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong di Kecamatan Sei Bamban dan mengamankan seorang tersangka berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Mei 2026 atas nama korban Sugito (66), yang melaporkan kehilangan sejumlah aset dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore.
“Korban mendapat informasi dari seorang saksi melalui telepon yang menyebut rumah kosong miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal,” ujar IPDA Hendri.
Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi dan mendapati pintu pagar besi dorong berwarna marun berukuran 4×3 meter di bagian depan rumah telah hilang. Selain itu, dua pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
Tersangka AP alias D akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas IPDA Hendri.
Dari pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke tempat penampungan barang bekas atau kilang butut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan pengungkapan kasus merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Bringin Jaya menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Tim Opsnal masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
(Red)

