SERGAI, ARKAMEDIA – Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai di Sei Rampah, Kamis (2/7/2026). Mereka membentangkan poster berisi aspirasi dan tuntutan terkait dugaan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Cinta Raja.
Kedatangan warga bertepatan dengan agenda Komisi A DPRD Sumatera Utara yang tengah melaksanakan mediasi sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag, Kecamatan Sipispis, dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I di Kantor BPN Sergai.
Rombongan warga Desa Pamah dipimpin Bantu Saragih selaku keturunan Raja Naik Silangit, didampingi kuasa hukum Maspriadi Girsang, SH, Rustam Efendi, SH, dan Yudi, SH, MH.
Dalam penyampaiannya, Bantu Saragih mengaku menemukan dugaan perbedaan data terkait dokumen HGU yang diterbitkan BPN atas lahan seluas sekitar 184 hektare yang saat ini dikelola PT Cinta Raja.
Menurutnya, sebelumnya masyarakat mengajukan permohonan informasi mengenai status HGU ke pemerintah pusat dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPN Serdang Bedagai karena objek tanah berada di wilayah tersebut.
“Hasil surat dari BPN Serdang Bedagai menyebutkan lahan seluas 184 hektare tersebut masuk dalam HGU Nomor 3 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan lama. Namun di sisi lain kami juga menemukan adanya HGU Nomor 5 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan baru. Yang menjadi pertanyaan kami, HGU mana yang sebenarnya menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut,” ujar Bantu Saragih.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, meminta masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD Sumut agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami persilakan masyarakat menyampaikan surat resmi ke DPRD Sumut. Setelah itu akan kami jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dikaji secara utuh dan diperoleh informasi yang lengkap,” kata Usman Jakfar.
Sementara itu, Kepala BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa kedatangan warga Desa Pamah merupakan penyampaian aspirasi terkait konflik HGU antara masyarakat dengan PT Cinta Raja.
“Masyarakat berpendapat sebagian lahan yang saat ini masuk dalam HGU PT Cinta Raja merupakan milik mereka. Karena itu mereka meminta agar lahan yang diklaim tersebut dikeluarkan dari HGU,” jelas Roni.
Ia menambahkan, sesuai arahan Komisi A DPRD Sumut, masyarakat diminta menyampaikan surat resmi kepada DPRD Sumut sebagai dasar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian sengketa masih menunggu tindak lanjut melalui mekanisme RDP yang akan difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara.
