SERGAI, ARKAMEDIA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar. Masyarakat, khususnya kalangan guru, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Dinas Pendidikan Sergai dalam mengungkap kasus tersebut.
Terungkapnya praktik pungli ini dinilai tidak terlepas dari komitmen Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan pungli di lingkungan pendidikan.
Informasi awal mengenai dugaan pungli tersebut disampaikan oleh salah seorang oknum guru yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, Minggu (12/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa praktik pungli diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
“Kalau menurut saya, praktik seperti ini sudah berjalan sebelumnya. Dan baru kali ini terbongkar,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menilai, terbongkarnya praktik ini merupakan hasil dari keseriusan pimpinan Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi internal. Menurutnya, langkah tersebut membuka praktik yang selama ini tertutup.
“Seharusnya kita berterima kasih kepada beliau. Karena kinerja beliau, praktik seperti ini bisa terbongkar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi terkait dugaan pungli dalam perpanjangan SK PPPK guru. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan kebijakan resmi dinas, melainkan dilakukan oleh oknum tertentu.
“Sebelumnya, saya mendapatkan informasi itu dari beberapa guru PPPK, dan langsung saya laporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat Kabupaten Sergai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 Korwil Dinas Pendidikan.
“Ada 16 Korwil yang telah kami periksa dan hasilnya sudah kami laporkan kepada pimpinan (Bupati),” jelasnya.
Menurut Johan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Sergai terkait dugaan pungli yang terjadi.
“Informasi berasal dari Kadis Pendidikan, kemudian kami membentuk tim untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
(Red).

