Tebing Tinggi, ARKAMEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terhadap dua orang, yakni Nur Erdian selaku Plt. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi serta Henny Afrianti dari pihak swasta PT Whiz Digital Berjaya.
Tim Dirkrimsus Polda Sumut yang berjumlah sekitar delapan hingga sembilan personel dipimpin langsung oleh Kanit I, Marbintang. Dengan membawa surat perintah resmi, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Nur Erdian.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh dokumen serta beberapa alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kantornya.
“Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan, termasuk ruang kerja Erdian. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh dokumen dan alat komunikasi,” ujar Ghazali kepada awak media usai penggeledahan.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik datang dengan membawa surat perintah dan langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sekitar delapan atau sembilan petugas yang datang, dipimpin langsung oleh Kanit I Marbintang,” jelasnya.
Terkait perkara yang sedang ditangani, Ghazali mengaku baru mengetahui bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari OTT yang melibatkan kerja sama pengadaan internet dengan pihak penyedia, yakni PT Whiz Digital Berjaya.
“Saya baru mengetahui bahwa ini merupakan OTT terkait kerja sama dengan provider PT Whiz Digital Berjaya dalam pengadaan internet,” katanya.
Namun demikian, Ghazali mengaku belum mengetahui secara rinci lokasi maupun kronologi pasti pelaksanaan OTT tersebut.
“Saya tidak melihat secara detail di mana OTT itu dilakukan. Dalam surat hanya disebutkan tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait OTT tersebut hingga Kamis malam belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
(Tim)

