Tebing Tinggi, ARKAMEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam. Penggeledahan tersebut menyusul dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang kepala bidang (kabid) komunikasi bersama pihak swasta.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci terkait lokasi penangkapan.
“Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT, dan saya tidak melihat detailnya di mana,” ujar Ghazali saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, dugaan OTT tersebut berkaitan dengan praktik success fee dalam proyek pengadaan jaringan internet di lingkungan dinasnya.
“Penggeledahan ini terkait OTT Kabid Komunikasi kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ghazali menyebutkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kominfo. Dalam proses tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga alat komunikasi.
“Seluruh ruangan diperiksa, termasuk dokumen dan alat komunikasi,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh sekitar delapan hingga sembilan personel kepolisian.
Dalam perkembangan yang sama, aparat juga mengamankan seorang pegawai Diskominfo berinisial SSTP yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Nur Erdian, serta seorang pihak swasta bernama Henny Afrianti yang diketahui merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil OTT maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
(Red)

