LABUHANBATU, ARKAMEDIA | Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang kurir lintas provinsi yang membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram berhasil diamankan tim gabungan di kawasan Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam (22/5/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor melintasi wilayah Negeri Lama. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan pria berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu dengan berat sekitar 1 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang yang berada di Provinsi Jambi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Dalam interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, untuk kemudian dibawa menuju Jambi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk sinergitas kuat antara TNI dan Polri dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas AKP Aswin Irwan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Pihak Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang lebih besar.
(Dedi)

