SERDANG BEDAGAI – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/05/2026) sore.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah Desa Kuala Lama sejak pukul 14.00 WIB. Berbekal informasi yang dinilai akurat, personel kemudian menerapkan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan kegiatan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu dompet, serta alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS diduga sebagai pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berada di Desa Pantai Cermin Kanan.
Tersangka juga mengaku menerima pasokan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar dalam kasus tersebut. Langkah tegas ini disebut sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.
(YSN)

