SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah lokasi lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) sebagai pelaku utama, serta istrinya NU alias I (31), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas dengan metode undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka U sedang berada di atas meja lesehan bersama istrinya. Di hadapan keduanya ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Erikson David.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka U mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu.
“Tersangka mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp1,9 juta. Sebagian barang sudah terjual dan pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. Aktivitas tersebut telah dijalankan sejak Maret 2026,” jelasnya.
Sementara itu, sang istri diketahui turut mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, ia disebut kerap mendampingi suaminya saat melakukan transaksi dan menikmati hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong ukuran besar, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkap AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, jajaran Polres Sergai akan terus bergerak secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, termasuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)

