SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan dua warga Kecamatan Bintang Bayu ke Polres Sergai atas dugaan penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuannya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh SW didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, ke Mapolres Sergai, Kamis (4/6/2026).
Dua terlapor yang dilaporkan masing-masing berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarangginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, yang disebut sebagai mantan kekasih korban, serta VTR (26), warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.
Kuasa hukum korban, Alfianto SH, menjelaskan bahwa kliennya mengetahui adanya video bermuatan asusila tersebut pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB setelah menerima kiriman melalui aplikasi WhatsApp.
“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui WhatsApp oleh salah satu terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban,” ujar Alfianto kepada wartawan di Mapolres Sergai.
Menurutnya, video tersebut direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara. Namun, korban mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.
Akibat dugaan penyebaran video itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian moral karena konten tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dan berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alfianto.
Dalam laporannya, korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan konten tersebut melalui pesan WhatsApp.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Alfianto berharap penyidik Satreskrim Polres Sergai dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran video kepada pihak lain maupun melalui platform media sosial.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kemampuan dan perangkat digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dimaksud.
“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
(Red)
