Deli Serdang, ARKAMEDIA | Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa SMP berinisial MI dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda hingga enam kali digelar, pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.45 WIB.
Bertempat diruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Anastasya membacakan tuntutan yang sudah turun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dimana kedua terdakwa berinisial AS alias A dan MH alias H dituntut hukuman mati.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana, kedua terdakwa MH dan AS dituntut hukuman mati” sebut Anastasya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Abdul Wahab yang mendengar bacaan tuntutan dari JPU Kejari Deli Serdang, kemudian dihadapan kedua terdakwa AS dan MH, Hakim Ketua Abdul Wahab menyebut bahwa tuntutan perkara ini para terdakwa dihukum mati.
“Sudah dengar tadi kalian kan yang dibacakan oleh Jaksa, yakni dituntut mati, sidang kita lanjutkan Minggu depan agenda pembelaan terdakwa” ujar Abdul Wahab seraya menutup sidang.
Usai sidang, Ibu Kandung korban Ml, Suyatik (57) yang terlihat hadir di dalam persidangan dan usai mendengar JPU Kejari Deli Serdang membacakan tuntutan mati kepada kedua terdakwa, tak kuasa menahan nangis teringat anak bungsunya yang sudah tiada dibunuh secara sadis oleh kedua terdakwa.
“Terima kasih kepada Bapak Kajari Deli Serdang dan pak Hakim PN Lubuk Pakam yang memberi keadilan kepada kami, dan juga terima kasih kepada bapak Kapolresta Deli Serdang, kedua terdakwa akhirnya dituntut mati” ujar Suyatik menangis.
Demikian juga dengan Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH. Mereka mengapresiasi Jaksa Agung yang sudah menurunkan tuntutannya dengan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada kedua terdakwa AS dan MH.
“Kami mengapresiasi dan Terima kasih Pak Jaksa Agung, Pak Kajati Sumut dan Pak Kajari Deli Serdang, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang beserta jajaran JPU Deli Serdang,tuntutan ini sangat sesuai yakni hukuman mati, kami juga berharap dalam vonis nantinya kedua terdakwa tetap dihukum mati” sebut Boyle Sirait. (why)
