DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RRG (20) dan DR (20), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak rokok X-Mild warna putih yang berisi dua butir pil ekstasi merek kerang berwarna kuning.
Penangkapan dilakukan di Jalan Merci Raya Dusun IV, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjelaskan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namorambe.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria dewasa yang sedang berada di pinggir jalan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi di kantong celana depan sebelah kiri milik DR. Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Farhan.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diamankan ke Polsek Namorambe sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dalam siaran persnya kepada awak media, Rabu (27/5/2026), menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(Why)

