SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus narkoba di Aula Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erikson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga serta Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan personel Puslabfor Polda Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David Hutauruk mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
“Pemusnahan hari ini melibatkan personel Puslabfor Polda Sumut, perwakilan BNN, Kejari, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ujar AKP Erikson David Hutauruk.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada April 2026 dengan tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan.
Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy atau penyamaran untuk memesan narkotika kepada tersangka.
“Kita melakukan penyelidikan dan undercover buy. Setelah dilakukan pemesanan, anggota melakukan pengintaian di rumah tersangka MY dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100,30 gram sabu, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir ekstasi warna oranye dengan berat bruto 6,66 gram atau berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian sisa hasil pemusnahan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan kembali.
(YSN)

