SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memperkuat komitmen dalam perlindungan hak perempuan dan anak sekaligus meningkatkan tata kelola administrasi aparatur sipil negara (ASN) melalui sinergi lintas sektor bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dengan Pengadilan Agama Sei Rampah di Kantor PA Sei Rampah, Senin (29/6/2026).
Usai penandatanganan, Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses dan mekanisme perceraian ASN berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak yang terdampak.
“Perceraian merupakan persoalan yang tidak diharapkan terjadi dalam setiap keluarga. Namun ketika perceraian tidak dapat dihindari, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, mulai dari nafkah, pengasuhan, pendidikan hingga kesejahteraan anak,” ujarnya.
Bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik itu mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sergai menjadikan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan. Menurutnya, setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menegaskan, kerja sama antara BKPSDM, Dinas P2KBP3A, dan Pengadilan Agama Sei Rampah bukan bertujuan mempersulit ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga. Sebaliknya, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses administrasi perceraian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, disertai pembinaan, mediasi, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, khususnya istri dan anak.
“ASN memiliki kewajiban administratif dalam proses pengajuan perceraian. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Darma Wijaya berharap proses administrasi izin perceraian bagi ASN dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap ASN yang mengajukan izin perceraian juga akan mendapatkan pembinaan serta kesempatan menempuh upaya perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum.
“Apabila perceraian harus ditempuh sebagai pilihan terakhir, seluruh proses diharapkan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi martabat serta hak masing-masing pihak,” katanya.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar memberikan perhatian terhadap pembinaan kehidupan keluarga ASN. Menurutnya, keluarga yang harmonis menjadi modal penting dalam membentuk aparatur yang profesional serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sei Rampah atas komitmennya membangun sinergi bersama Pemkab Sergai. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang menjalani proses perceraian.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Asri Handayani, SHI, ME beserta jajaran, Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sergai Ny. Mafa Yanny Suwanto Nasution, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
(Red)
