Sergai, ARKAMEDIA | Kegiatan penebangan pohon di sepanjang jalan nasional, jalur lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Tebing Tinggi–Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai perhatian publik. Pasalnya, kayu hasil penebangan tersebut terlihat diangkut menggunakan kendaraan tanpa kejelasan tujuan distribusinya.
Penebangan pohon ini persis didepan perkantoran DPRD, Polres dan Kejari Sergai. Dikabarkan untuk proses kelanjutan pembangunan pelebaran jalan nasional.
Pantauan tim Arkamedia, Rabu (15/4), di lokasi terlihat sejumlah petugas melakukan penebangan pohon di pinggir jalan negara. Beberapa batang pohon yang telah dipotong rapi tampak dimuat ke dalam truk dan mobil pick up untuk kemudian dibawa keluar dari lokasi.
Namun, aktivitas pengangkutan kayu tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat: kayu hasil penebangan itu dibawa ke mana dan dikelola oleh siapa?
Secara aturan, pohon yang tumbuh di ruang milik jalan seperti jalur hijau, trotoar, maupun bahu jalan merupakan aset negara atau pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengambil bagian dari perlengkapan jalan, termasuk pohon yang berada di kawasan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, tindakan mengambil kayu tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pengelolaan kayu hasil penebangan seharusnya dilakukan secara resmi oleh instansi berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Umumnya, kayu tersebut akan didata sebagai aset dan dapat dilelang secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat pohon tumbang atau rusak di jalan umum, masyarakat tidak diperbolehkan mengambilnya secara langsung. Proses evakuasi dan pengelolaan tetap harus dilakukan oleh pihak berwenang guna menghindari pelanggaran hukum.
Informasi diterima ARKAMEDIA, Pihak terkait menegaskan bahwa kewenangan penebangan pohon dalam proyek pelebaran jalan nasional berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Dinas PUTR Sergai, Abdul Rahman Purba, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait dugaan adanya oknum yang membawa kayu hasil penebangan tersebut. Ia menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi terbaru.
Senada, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Sergai, Reza Firmansyah, menyebutkan bahwa kegiatan penebangan pohon tersebut merupakan bagian dari proyek pelebaran jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, proses pengawasan dan penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Red)

