SERGAI, ARKAMEDIA – Tim gabungan dari Polsek Kotarih, Polsek Dolokmasihul, dan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Selasa (14/4/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Gilang Ramadhan alias Kayu (28), warga Tanah Lapang Lingkungan V, Kecamatan Dolokmasihul. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di Dusun V sesaat setelah tersangka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria berinisial W. Namun saat dilakukan pengejaran, W berhasil melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pencarian petugas.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Ia pernah terjerat kasus narkotika jenis sabu serta dua kali kasus pencurian sepeda motor, dengan total hukuman mencapai delapan tahun penjara. Tersangka baru bebas pada akhir tahun 2025.
Namun belum lama menghirup udara bebas, tersangka kembali terlibat dalam kasus serupa, yakni dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kanit II Satres Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,84 gram dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.
(YSN)

