SERGAI, ARKAMEDIA — Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Maria CN Barus, menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan praktik penegakan hukum di lapangan.
“Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui penyamaan perspektif, terutama dengan adanya pembaruan dalam KUHP dan KUHAP. Tujuan utamanya, kata dia, adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum agar penanganan perkara dari awal hingga akhir dapat berjalan optimal tanpa kendala.
“FGD ini diharapkan mampu menjembatani berbagai permasalahan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan dan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Ketua PN Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antar penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” tegasnya.
FGD ini diikuti sekitar 50 peserta dari lintas instansi, di antaranya jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, serta Kepolisian Resor Serdang Bedagai.
Dalam forum tersebut, PN Sei Rampah menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi terkait “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Nasional dan Pemahaman Ketentuan Pemaafan Hakim”, yang menjadi isu krusial dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.
Dalam paparannya, Luthfan Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka (eksemplatif), di mana alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah.
“Bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
Sementara itu, Mazmur Kaban menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam penanganan alat bukti, termasuk pengelolaan bukti digital melalui pendekatan forensik.
FGD ini juga mengupas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, serta kondisi pribadi pelaku.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada nilai keadilan substantif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi dinamika hukum pidana modern, khususnya di era digital yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan alat bukti serta pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis. (Red)

