SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 15.50 WIB di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam Android, alat hisap sabu (bong), pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan disimpan di saku celananya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan. Pelaku mengaku membeli dua gram sabu seharga Rp600 ribu.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(YSN)

