SERGAI, ARKAMEDIA– Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (38), warga Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat yang bersangkutan sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 19 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman, S.H., M.H.
“Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi yang diterima keluarga korban. Setelah dilakukan pendalaman, korban kemudian menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan kelompok rentan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
