Deli Serdang, ARKAMEDIA | Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubuk Pakam berinisial Ml (13) yang digelar, pada Rabu (24/6/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sekira pukul 14.50 WIB akhirnya kembali di tunda.
Hakim ketua Abdul Wahab yang memimpin sidang merasa kecewa melihat tersebut Serdang belum juga membacakan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Pembunuhan tersebut.
Saat membuka sidang lanjutan tersebut, Abdul Wahab meminta ke JPU Deli Serdang agar segera membacakan tuntutan terhadap kedua pelaku.
“Mana tuntutannya Bu??” tanya Hakim Ketua Abdul Wahab kepada JPU Kejari Deli Serdang bernama Anastasya.
Mendapat pertanyaa dari Hakim Ketua, Anastasya pun menjawab belum turun dari Kejagung.
“Belum turun dari Kejagung Majelis” ujar Anastasya.
Hakim Ketua Abdul Wahab pun terlihat kecewa kepada para JPU dan kembali menanyakan beberapa hal kepada mereka.
“Belum turun dari kejagung? kan tinggal nelpon, bukan naik mobil, kapan mau dibacakan. Kalau bisa Minggu depan hari Selasa tanggal 30 Juni” ujar Abdul Wahab.
Mendengar hal itu, Anastasya seperti kebingungan, kemudian salah seorang JPU Kejari Deli Serdang lainnya bernama Palentina Naibaho masuk ke ruang Sidang dan menjelaskan kepada Majelis Hakim. Sementara, rekan JPU lainnya Amelisa Tarigan terlihat didalam ruang tamu ruang sidang IV tersebut hingga Sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan.
Ketidaksiapkan JPU sudah terlihat sebelum sidang lanjutan dimulai. Dimana rentutsatu Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus sempat bertanya kepada JPU Deli Serdang Amelisa Tarigan terkait rentut.
“Bagaimana Uda siap rentutnya” tanya Simon Charles Pangihutan Sitorus
JPU Kejari Deli Serdang Amelisa yang saat itu berdiri di ruang tamu persidangan menyebut belum pak.
Seketika itu pantauan Wartawan melihat ketiga JPU Kejari Deli Serdang sebelum sidang dimulai terlihat kebingungan untuk menjawab di depan Hakim karena rentut belum turun.
Kekecewa diungkapkan oleh sRudi (58) ayah korban Ml, yang kecewa kepada JPU Kejari Deli Serdang yang belum juga membacakan tuntutan. Namun ia berharap agar rentut yang akan turun dari Kejagung, bisa menuntut 2 pelaku pembunuh anaknya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Ya kecewa juga bang, belum dibacakan tuntutanya. Sudah empat kali sama ini bang. Tadi kami dengar rentutnya belum turun dari Kejagung, Kami sekeluarga meminta kepada Bapak Jaksa Agung agar menurunkan tuntutan mati sesuai perbuatan dua orang terdakwa ini yang sudah menghabisi nyawa anak saya yang tidak berdosa” sebut Rudi sambil menangis.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Ml, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH turut menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja JPU Deli Serdang yang belum juga membacakan tuntutan kepada para terdakwa.
Sudah empat kali ini sidang tuntutan ditunda, tadi kita mendengar alasan JPU Deli Serdang belum turun dari Kejagung, kemarin yang ketiga kali ditunda alasan belum turun dari Kejati Sumut, nah ini ada apa? Coba rekan rekan wartawan bayangkan, ini nyawa anak kecil yang tidak berdosa di bunuh secara sadis, kok lama kali bacakan tuntutannya,” sebut Boyle
“Nah bila ada oknum JPU Deli Serdang yang diduga “bermain-main” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung maupun Kajati Sumut untuk menindak oknum JPU Deli Serdang tersebut” ujar Boyle Sirait kepada wartawan saat konferensi persnya di depan PN Lubuk Pakam.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menurunkan tuntutan yang maksimal sesuai perbuatan kedua pelaku yakni tuntutan hukuman mati.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH yang di konfirmasi perwakilan wartawan melalui pesan whatsapp menyebut bahwa terkait rentut belum turun dalam perkara kasus Pembunuhan ini, pihak JPU Kejari Deltiserdang tetap terus berkoordinasi dengan Kejagung.
“JPU sampai saat ini tetap intens berkoordinasi dengan Kejagung, namun dalam waktu dekat akan turun dari Kejagung.tksh infonya” kata Rizaldi.
(why)
