Deli Serdang | ARKAMEDIA.id – Dugaan praktik penjualan ayam asal Thailand yang merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Kualanamu, mencuat ke publik. Informasi tersebut memicu sorotan berbagai pihak dan mendorong desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan barang sitaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ayam-ayam impor asal Thailand yang sebelumnya diamankan petugas dan seharusnya menjalani prosedur sesuai ketentuan karantina, diduga diperjualbelikan kepada kolektor ayam oleh oknum tertentu. Ayam-ayam tersebut disebut masih menggunakan tanda pin identitas khusus yang diterbitkan dari negara asalnya.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pada malam 6 hingga 7 Februari 2026, sejumlah ayam diduga dikeluarkan dari kandang karantina dan diserahkan kepada pembeli yang telah menunggu di depan gerbang Kantor Satpel Kualanamu di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
“Diantar langsung ke gerbang oleh pegawai di sana. Ayam dijual sekitar Rp4 juta per ekor. Ada empat ekor yang dibeli dengan total Rp16 juta. Setelah diterima, ayam langsung dibawa menuju arah Medan,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut dugaan praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, barang sitaan yang berasal dari luar negeri dan masuk secara ilegal diduga beberapa kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Ayam yang dijualbelikan masih menggunakan pin yang diterbitkan dari negara asalnya. Nomor pin tersebut berurutan,” ungkapnya.
Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan hewan-hewan tersebut diduga masuk dari Thailand melalui jalur laut menuju Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat dan dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Harga ayam bangkok impor di pasaran diketahui dapat mencapai Rp16 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung kualitas, usia, dan rekam jejaknya. Sementara kambing pigmi impor memiliki nilai jual berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per ekor untuk kategori tertentu.
Menanggapi informasi tersebut, sejumlah pemerhati kinerja aparatur pemerintah mendesak Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penjualan barang sitaan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan guna menjaga integritas lembaga negara.
Sebelumnya, Kepala Penanggung Jawab Satpel Balai Karantina Kualanamu, Orbita Royan Duha, telah membantah adanya praktik jual beli hewan hasil sitaan oleh pihaknya.
“Hal itu tegas saya bantah, tidak benar. Ada tiga lapis sistem pengamanan yang diterapkan untuk menghindari terjadinya tindakan ilegal,” ujar Orbita saat dikonfirmasi pada kesempatan sebelumnya.
Namun, ketika kembali dimintai klarifikasi oleh awak media pada Selasa (23/6/2026) terkait beredarnya informasi dugaan penggelapan ayam tarung asal Thailand yang masih menggunakan pin identitas khusus, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, pada 2 Februari 2026 lalu, tim gabungan penegakan hukum Karantina Sumatera Utara bersama Bea dan Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, serta BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi (pygmy) asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Selain hewan-hewan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang saksi serta satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Badan Karantina Indonesia terkait dugaan penjualan hewan hasil sitaan tersebut. ARKAMEDIA.id tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Why)
