DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Tim kuasa hukum keluarga korban MI (13), siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam yang menjadi korban pembunuhan, mendesak Polresta Deli Serdang segera menangkap satu tersangka yang hingga kini masih berstatus buron.
Tersangka berinisial A diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang. Namun, lebih dari satu tahun sejak kasus tersebut terungkap, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Desakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga korban yang terdiri dari Boyle Ferdinandus Sirait, SH, Andos Rewindo Sirait, SH, MH, dan Boy Cristian Tobing, SH, saat memberikan keterangan di Lubuk Pakam, Jumat (12/6/2026).
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Rudi, orang tua korban MI, meminta Kapolresta Deli Serdang untuk segera melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pembunuhan yang hingga saat ini masih berkeliaran di wilayah hukum Deli Serdang,” ujar Boyle Ferdinandus Sirait.
Menurut Boyle, tersangka A diduga memiliki peran dalam kasus pembunuhan yang menewaskan korban MI. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami meminta agar DPO terhadap tersangka A segera diterbitkan sehingga ruang geraknya semakin terbatas dan yang bersangkutan dapat segera ditangkap,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan upaya pengejaran yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tersangka tersebut. Mereka menilai penanganan terhadap tersangka A belum menunjukkan hasil meskipun kasus telah berjalan lebih dari setahun.
“Kami berharap kepolisian dapat lebih maksimal dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka A. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan, kami berencana menyampaikan surat kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini mendapat perhatian lebih lanjut,” ungkap Boyle.
Pihak keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran apabila tersangka yang belum ditangkap tersebut tetap bebas berkeliaran. Menurut mereka, penangkapan segera diperlukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat pelaku lainnya.
Dua pelaku yang masih berstatus anak telah menjalani proses hukum dan saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta, Medan. Sementara dua pelaku dewasa lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.
Meski demikian, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara dengan menangkap tersangka A yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Kami berharap polisi segera menangkap tersangka A sehingga seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Boyle Ferdinandus Sirait.
(why)a
