SERGAI, ARKAMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, Satu buah kaca pirek, Satu buah sekop yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, Satu buah dompet berwarna cokelat dan Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka WA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Bringin Jaya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Terhadap tersangka WA, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” tegasnya.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik tindak kriminal maupun peredaran gelap narkotika, melalui Call Center Polri 110.
(Red)
