TOBA | ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 96,57 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Toba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Alexander F. Tambunan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Sidoldol, Dusun Lumban Tonga-Tonga IV, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kopi saset merek White Koffie yang berisi satu paket sabu ukuran besar, tiga paket sabu ukuran sedang, serta satu paket sabu ukuran kecil.
Dari hasil interogasi awal, Alexander mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah yang berada di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan 16 paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam kaos kaki berwarna putih hitam yang dibalut lakban cokelat.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan elektronik yang turut dibungkus menggunakan lakban cokelat. Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 96,57 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam milik Alexander yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan Berujung Penangkapan Pemasok
Kepada petugas, Alexander mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Henri Gomgom Aritonang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 08.52 WIB berhasil mengamankan Henri Gomgom Aritonang di depan rumahnya yang berada di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.
Dari tangan Henri, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat diperiksa, Henri mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Alexander.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
Jalani Pemeriksaan Intensif
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Toba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Toba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Tri Pranata Purba.
(Red)
