SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penyelidikan dan penggerebekan di halaman samping rumah warga di Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Petugas kemudian mengamankan BA yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Berdasarkan keterangan awal BA kepada petugas, barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari MH.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah MH. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu, timbangan elektronik, plastik klip kosong, skop aluminium, telepon seluler, serta uang tunai.
Dari tangan MH, petugas mengamankan satu kotak pensil berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram, satu skop aluminium, satu bal plastik klip transparan kosong, serta satu unit timbangan elektronik.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram, satu unit HP Android OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp400.000.
Sementara dari BA, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu unit HP Android Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika,” demikian imbauan tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
(YSN)
