SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kejadian diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri di sekitar tempat kejadian.
Saat hendak diamankan, MR disebut sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok merek Gudang Garam Merah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Petugas juga mengamankan satu bal plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam interogasi awal di lokasi, MR disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, MR bersama barang bukti dibawa ke Polsek untuk kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena MR diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diminta tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” demikian imbauan tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka MR disebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
