Deli Serdang, ARKAMEDIA | Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.350 juta yang digelapkan oleh terdakwa SH alias Kakek di digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada Selasa (8/9/2026) siang sekira pukul 14.35 WIB.
Dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa (a de charge), sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Sulaiman M. SH.MH dengan didampingi 2 hakim anggota masing-masing Elviyanti Putri SH.MH dan Muzakir SH.MH. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Usai dibuka Hakim mempertanyakan kehadiran saksi dari pihak terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya. Ada saksinya, PH nya hadir ada juga kan? tanya Hakim Sulaiman kepada terdakwa.
“Ada pak” jawab terdakwa Kakek
Dari pantauan di ruang sidang, saksi yang dihadirkan pihak terdakwa merupakan rekan sesama kontraktor atau pemborong atas nama Badaruddin, warga jalan Sempurna desa Sekip Lubuk Pakam.
Namun disayangkan saksi tersebut saat di cecar JPU dan Hakim banyak menjawab tidak tahu. JPU Eva Santa Rosa Sitepu saat mencecar pertanyaan kepada saksi Badaruddin terkait permasalahan atau perkara apa yang terjadi oleh terdakwa, Badaruddin menjawab tidak tahu.
“Tidak tau pasti permasalahan pekerjaan yang mana pak” Sebut Badaruddin
Ketika ditanya kapan terakhir berjumpa atau berkomunikasi dengan terdakwa, Saksi Badaruddin menjelaskan, terdakwa pernah komunikasi dengannya sekitar 2 bulan yang lalu, dimana terdakwa (Kakek) memohon dipinjamkan uang 150 juta dengan alasan membayar hutang. Namun hal tersebut tidak disanggupinya karena saksi juga tidak memiliki uang.
Usai menanyai saksi, Hakim dan Jaksa kembali menanyai terdakwa Kakek.
“Saudara terdakwa, uang Rp. 350 juta itu masuk ke rekening perusahaan, apakah uangnya saudara ambil semua , dan tidak saudara serahkan ke Purwadi Gunawan” tanya Eva Santa Rosa.
Terdakwa Safruddin Habyby menjawab benar uang tersebut diambil dari rekening namun ia menyebut mengambil Rp.200 juta dan mengaku untuk bayar hutang.
“Saya tarik 200 juta Bu, untuk bayar utang uangnya ” kata terdakwa
Saat ditanya JPU kembali, apakah Usai terdakwa narik uang tersebut tidak diserahkan kepada korban Purwadi Gunawan.
“Tidak Bu” jawab Kakek
Jaksa pun sempat berang, atas pernyataan terdakwa menjelaskan memberikan cek kosong kepada Dedek Purwadi karena dibawah ancaman dan takut di keroyok.
“Kenapa kamu beri cek kosong, tahu kamu kan resikonya, cuma selamat satu hari, besok pasti didatangi lagi??” tanya JPU
“Saya diancam dan takut di keroyok” jawab Kakek
“Dirumahmu, kamu takut dikeroyok, kenapa gak teriak, apa gak ada tetanggamu yang mau bantu. Kemarin saksi-saksi kok gak kamu bantah keterangan nya” cecer JPU kepada terdakwa.
Kemudian Hakim Ketua Sulaiman juga menanyakan kembali kemana uang tersebut dan untuk apa uang tersebut.
Lagi lagi terdakwa Safruddin Habyby menjawab untuk bayar utang.
Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 15.20 WIB dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 15 September 2026.
“Sidang ditutup, kita akan lanjutkan Minggu depan tanggal 15 September” kata Hakim Ketua Sulaiman seraya mengetok palu.
Terlihat di dalam ruang persidangan, hadir istri dari terdakwa dan beberapa saudara kandung dari terdakwa. (why)
