SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Perbaungan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51). Keduanya merupakan warga Kecamatan Perbaungan dan diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan SS yang saat itu sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang mengalami kerusakan.
Selain barang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah pipet sekop, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, SS mengaku barang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IJ dengan sistem kerja.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. Dalam proses pengembangan tersebut, petugas didampingi perangkat desa, yakni Kepala Dusun dan Kaur Desa.
IJ ditemukan berada di kamar belakang milik kakaknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di bawah sebuah rak kayu.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu buah dompet kain kecil yang berisi satu paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,94 gram dan netto 0,74 gram.
Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,07 gram dan netto 0,02 gram, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu unit timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru, serta uang tunai Rp250.000.
Menurut keterangan kepolisian, IJ mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kasi Humas menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu berinisial SS dan IJ.
“Penindakan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” ujar Kasi Humas sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Masyarakat diminta tidak ragu maupun takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(YSN)
