ASAHAN, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu malam (13/05/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial S alias U yang sebelumnya diamankan personel Sat Narkoba sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di rumah yang dimaksud sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi kepala desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi di dalam dompet yang berada di atas meja rias.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki di lantai rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka yang diamankan sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,54 gram
36 butir pil ekstasi dengan berat brutto 14,58 gram
1 bong atau alat hisap sabu
1 dompet
Plastik klip kosong
1 kaus kaki
2 unit handphone Android
Uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara intensif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Polres Asahan juga mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi bangsa.
(SS)

