DELI SERDANG, ARKAMEDIA – Personel Polsek Tanjung Morawa, jajaran berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang ditanam di lahan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ZFA beserta barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui siaran pers kepada media, Senin (18/5/2026), mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (why)

