DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang pria berinisial ZAA (42), warga Gang Amal Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka diketahui telah tiga kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakannya sendiri untuk diperjualbelikan.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR. Fery Kusnadi, didampingi Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, dalam keterangan persnya pada Rabu (20/05/2026), mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mampu menjual antara 30 hingga 50 paket kecil ganja setiap hari dengan harga Rp10 ribu per bungkus.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan panen ganja dan menjualnya dalam bentuk paket kecil,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia membeli ganja dari kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk dikonsumsi pribadi. Namun, setelah menemukan biji ganja dalam paket yang dibelinya, muncul ide untuk membudidayakan tanaman tersebut dengan menanamnya di dalam polibag.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka melubangi tembok yang berbatasan dengan sebuah gubuk kosong yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Di area lahan kosong milik orang lain yang selama ini digarapnya untuk menanam sayuran dan pohon pisang, tersangka menyisipkan puluhan batang ganja di antara tanaman lainnya agar tidak mudah terdeteksi.
Tersangka juga rutin memberikan pupuk urea guna mempercepat pertumbuhan tanaman dan memperbanyak daun ganja yang nantinya dipanen untuk dijual.
Setelah masa panen tiba, ganja tersebut dikeringkan terlebih dahulu sebelum dikemas menggunakan kertas nasi dan dijual seharga Rp10 ribu per paket. Saat stok habis, tersangka kembali memanen tanaman berikutnya hingga tercatat sudah tiga kali panen.
Hasil penjualan ganja itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 38 paket ganja kering siap edar dan 40 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kompol Fery Kusnadi.
(why)

