DELI SERDANG, ARKAMEDIA – Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencurian kabel di Gedung Eks Delimas Plaza, Jalan Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Al (33), An (19), dan YHM (19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian dilakukan di lantai empat Gedung Eks Delimas Plaza saat personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang tengah melaksanakan apel pagi di kawasan tersebut.
Saat kegiatan apel berlangsung, seorang petugas jaga melaporkan adanya dugaan aksi pencurian di lantai empat gedung. Mendapat informasi tersebut, personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke seluruh area gedung untuk mencari keberadaan para pelaku yang diduga bersembunyi.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pertama di area lantai empat gedung. Tidak lama kemudian, dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian juga berhasil diringkus saat bersembunyi di dalam gedung.
Saat menjalani pemeriksaan awal, para pelaku mengaku aksi pencurian tersebut bukan kali pertama mereka lakukan. Mereka mengaku telah dua kali melakukan pencurian kabel di Gedung Eks Delimas Plaza.
Pelaksana Harian (PLh) Kasatpol PP Deli Serdang, Jumino, membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan saat personel hendak melaksanakan apel pagi di kompleks Delimas.
“Ternyata di lantai 4 ada indikasi pencuri masuk. Kami mengetahui karena ada tangga yang terpasang menuju DAK gedung utama Delimas. Pelaku kemudian kami temukan di lantai 4 tepatnya di bekas kantor manajemen Delimas,” ujar Jumino kepada awak media.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (why)

