SERGAI, ARKAMEDIA.id – Pelaksanaan program revitalisasi gedung SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Dusun XII Pasar III Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) . Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.177.831.898 itu diduga belum memenuhi sejumlah aspek transparansi informasi dan keselamatan kerja di lokasi pembangunan, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun ARKAMEDIA.id, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian, yakni tidak terlihatnya papan informasi proyek, pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta tidak ditemukannya imbauan keselamatan kerja dan denah atau sketsa bangunan yang direvitalisasi di lokasi kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan teknis, keterbukaan informasi, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.
Papan Informasi Proyek dan Denah Bangunan Dipertanyakan
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai bantuan, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tidak terlihatnya denah atau sketsa bangunan yang diperbaiki juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyampaian informasi teknis pekerjaan kepada pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, untuk memastikan apakah ketiga hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, diperlukan pemeriksaan terhadap juknis resmi, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta kondisi aktual di lokasi proyek.
Pekerja Tanpa APD, Penerapan K3 Perlu Dievaluasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keselamatan pekerja. Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan aktivitas pembangunan.
Selain itu, imbauan atau informasi keselamatan kerja juga tidak terlihat terpasang di lokasi yang diamati.
Penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 merupakan aspek penting dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pihak pelaksana perlu memastikan bahwa pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya di lapangan.
Karena itu, pihak pengelola kegiatan dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, termasuk memastikan ketersediaan APD, prosedur keselamatan, serta informasi peringatan yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung.
Anggaran Rp1,17 Miliar, Akuntabilitas Harus Dijaga
Berdasarkan informasi kegiatan yang tersedia, revitalisasi SD Swasta Al-Washliyah Payalombang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Adapun rincian kegiatan yang diinformasikan adalah sebagai berikut:
- Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
- Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Swasta Al-Washliyah Payalombang.
- Nilai bantuan: Rp1.177.831.898.
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
- Waktu pelaksanaan: 100 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 26 Oktober 2026.
- Lokasi: SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Dusun XII Pasar III Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, pelaksanaan kegiatan tersebut patut mendapatkan pengawasan agar penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan, spesifikasi teknis, dan ketentuan program.
Pengawasan tidak hanya menyangkut kualitas hasil pembangunan, tetapi juga administrasi kegiatan, transparansi penggunaan anggaran, kesesuaian mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan keselamatan para pekerja.
Sebelumnya, muncul pula informasi mengenai dugaan pekerjaan revitalisasi yang diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pengelola kegiatan maupun instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut pada Kamis (15/10) kemarin, Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
“Swakelola, Pak. Tidak benar dialihkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi, Alfian Siregar, menyatakan bahwa dirinya hanya memberikan arahan sesuai instruksi dinas terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, khususnya di SD Swasta Al-Washliyah Payalombang.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut pada Jumat (16/10), Alfian mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada tim pengawas pembangunan revitalisasi.
“Bapak tanyakan saja sama tim pengawas pembangunan revitalisasi karena mereka lebih tahu. Kalau saya tidak tahu. Terima kasih, Pak,” ujarnya.
Prinsipnya, pembangunan sarana pendidikan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan kerja. Setiap dugaan ketidaksesuaian perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
(Red)
