Deli Serdang, ARKAMEDIA | Sesosok mayat wanita Lansia ditemukan di dalam rumah di kompleks perumahan Anora Residence Blok A5, di jalan Limau Mungkur dusun VII desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (21/10/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi dihimpun, wanita yang ditemukan tewas itu berinisial R br S, 74 tahun warga desa desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa. Penyebab kematiannya diduga karena sakit.
Adapun kronologis terungkapnya penemuan mayat korban berawal dari hari yang sama, saat saksi bernama Julita Br. Siburian (anak kandung) meminta tolong melalui handphone kepada saksi Yosepin br. Siburian (anak kandung juga) agar melihat keadaan orang tua mereka, karena sudah 3 (tiga) hari nomor handphone korban tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya sekira pukul 20.23 WIB, saksi Julita Br. Siburian meminta kepada saksi Crisman Sitompul (kerabat) untuk pergi mengecek ke Lokasi rumah korban. Setibanya di TKP, saksi Crisman Sitompul menanyakan kepada warga sekitar, untuk mencari keberadaan Ketua RT 01 dusun VII, bernama Kemiadi agar secara bersamaan mengecek kondisi keluarganya.
Setelah saksi Kemiadi serta kadus VII Sudarno tiba di TKP, selanjutnya mereka bersama saksi Crisman Sitompul mengecek kondisi melalui jendela depan. Saat dilakukan pengecekan kondisi jenazah, ditemukan dalam posisi berbaring di atas kasur dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan/ meninggal dunia. Selanjutnya, kadus menghubungi Polsek Tanjung Morawa terkait adanya kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Tanjung Morawa langsung turun ke lokasi. Petugas langsung memasang police line, bersama tim Inafis melaksanakan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, menerbitkan surat pernyataan penolakan otopsi dan surat pernyataan tidak keberatan dan tidak melakukan penuntutan membuat pengaduan/Laporan Polisi, serta mengevakuasi jenazah korban di Puskesmas Tanjung Morawa Kota untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh pihak medis.
Saat dilakukan olah TKP, kondisi pintu rumah dan jendela dalam keadaan terkunci serta kondisi perabotan/ peralatan rumah dalam keadaan baik. Sementara itu, dari tubuh korban tidak ditemukan tindakan kekerasan.
Menurut keterangan Robert Siburian yang merupakan anak kandung korban. Semasa hidupnya, korban mengidap penyakit sesak nafas, ginjal, hipertensi. Keluarga pun menolak dilakukan autopsi kepada korban dengan menandatangani surat pernyataan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/10/2026) Kapolsek Tanjung Morawa AKP. Jonni H. Damanik, SH. MH. membenarkan peristiwa tersebut.
“Sudah ditangani Polsek Tanjung Morawa, korban sudah di evakuasi dan keluarga tidak mau di autopsi dan sudah menandatangani surat pernyataan” ujar AKP. Jonni Damanik (why)
