SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan handphone yang terjadi di Dusun VIII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diketahui bernama Ridho Prayoga alias Ridho (23), warga Dusun VIII Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2024.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH, MH kepada ARKAMEDIA menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban Murniati Sirait (56) di Dusun VIII Desa Bantan.
Saat itu korban pulang ke rumah dan mendapati pintu tidak dapat dibuka karena terkunci dari dalam. Korban kemudian meminta bantuan seorang warga bernama Ocha Khairani untuk membuka pintu melalui kaca nako.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, korban menemukan sejumlah pintu di bagian tengah dan dapur rumah telah terbuka. Korban kemudian memeriksa seluruh ruangan dan mendapati kondisi beberapa kamar telah diacak-acak.
“Dari hasil pemeriksaan korban, uang tunai yang disimpan di beberapa tempat serta satu unit handphone merek Vivo warna merah telah hilang,” ujar Ipda Ismail.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp700 ribu yang disimpan di bawah tilam, uang Rp3 juta yang disimpan dalam goni plastik, uang senilai 135 Ringgit Malaysia setara sekitar Rp500 ribu, uang Rp500 ribu dalam kantong plastik, serta uang tabungan dalam celengan yang diperkirakan mencapai Rp1 juta. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone Vivo warna merah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.215.000, terdiri dari uang tunai Rp6.215.000 dan satu unit handphone senilai sekitar Rp1 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Ridho Prayoga sebagai pelaku. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.
Perkembangan terbaru terjadi pada 27 Mei 2026 ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa Ridho telah diamankan oleh Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Polda Riau dalam kasus pencurian handphone yang berbeda.
Mendapatkan informasi tersebut, pada 2 Juni 2026 Kanit Reskrim bersama personel Polsek Dolok Masihul berangkat ke Polsek Tapung Hilir untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pada 3 Juni 2026, tim tiba di Polsek Tapung Hilir dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, setelah proses hukum di wilayah Polsek Tapung Hilir selesai, termasuk pelaksanaan restorative justice antara pelaku dan korban dalam perkara yang ditangani di sana, personel Polsek Dolok Masihul membawa Ridho ke Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pelaku akhirnya tiba di Polsek Dolok Masihul pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pencurian yang dilaporkan oleh Murniati Sirait.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar goni plastik warna putih bergambar burung bertuliskan “Bintang Baru” dan satu buah termos plastik dengan tutup warna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, penyidik Polsek Dolok Masihul masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
(Red)
