SERGAI | ARKAMEDIA.id — Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama tim gabungan menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, dengan melibatkan 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNN Kabupaten Sergai, serta 3 personel Polisi Militer (POM) TNI Tebing Tinggi.
Dua lokasi yang menjadi sasaran razia yakni THM Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Razia kemudian berlanjut ke Ryan Cafe & KTV. Di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 27 orang pengunjung. Dari hasil tes, seluruhnya diketahui positif mengandung amphetamine yang diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, satu paket ganja kering seberat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu lembar kertas linting ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua butir pil ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat orang pengunjung berinisial MF, LM, WV, dan EA dengan harga Rp500 ribu. Sementara ganja kering ditemukan dari seorang pria berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30 ribu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam dalam rangka Patroli KRYD. Sebanyak 27 orang pengunjung dari Ryan Cafe & KTV diamankan dan dibawa ke Mapolres Sergai karena hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba, serta ditemukan barang bukti ekstasi dan ganja,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, seluruh pengunjung yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sergai guna mendalami keterlibatan masing-masing serta mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, beberapa dari orang yang diamankan diketahui masih berstatus di bawah umur dan terdapat pula oknum honorer yang turut menjalani pemeriksaan.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Kapolda Sumatera Utara dalam pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(YSN)
