SERGAI, ARKAMEDIA – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias B (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang berada di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam warung.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik warung, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu tas berwarna hitam, alat isap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185.000, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AAM. Saat ini, Satres Narkoba Polres Sergai masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok tersebut.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AAM. Identitas yang bersangkutan telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polres Sergai terus mengedepankan prinsip “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.
(Red)

