SERGAI, ARKAMEDIA — Sidang praperadilan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sei Rampah menjadi sorotan setelah muncul dalil yang mengaitkan penetapan tersangka dengan dugaan adanya “pesanan oknum pers”.
Dalil tersebut menjadi bagian dari materi permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, dalam perkara yang mempersoalkan proses penyidikan serta penetapan CN (42) sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban kepada Polres Serdang Bedagai melalui LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026. Penetapan CN sebagai tersangka kemudian diuji melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak pemohon mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu dalil yang turut dimunculkan adalah dugaan adanya kepentingan tertentu atau “pesanan oknum pers” yang disebut berkaitan dengan proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (Pengcab JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai-Tebingtinggi, Irlan Jaya Situmorang, SH.
Irlan meminta setiap tudingan yang membawa nama profesi pers disampaikan secara bertanggung jawab dan disertai bukti yang dapat diuji.
“Kalau memang ada oknum pers yang terlibat atau meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus jelas siapa orangnya, apa bentuk keterlibatannya, dan apa buktinya. Jangan sampai tudingan tanpa pembuktian justru membangun persepsi bahwa pers dapat mengendalikan proses hukum,” tegas Irlan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Irlan, fungsi pers dan kewenangan aparat penegak hukum berada pada ranah yang berbeda. Pers menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk menyampaikan informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial. Sementara proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, apabila benar terdapat individu yang mengatasnamakan atau menyalahgunakan profesi pers untuk memengaruhi proses hukum, persoalan tersebut harus dibuktikan secara terang.
“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, silakan dibuktikan dan diproses. Tetapi jangan menggeneralisasi seolah-olah institusi pers terlibat dalam penetapan tersangka,” ujarnya.
Irlan juga menilai forum persidangan merupakan ruang yang tepat untuk menguji setiap dalil yang diajukan para pihak.
Apabila pihak pemohon memiliki bukti mengenai dugaan “pesanan oknum pers”, kata dia, bukti tersebut sebaiknya disampaikan dalam persidangan agar dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai dalil yang masih harus dibuktikan berubah menjadi fakta di ruang publik. Semua pihak memiliki hak menyampaikan argumentasi, tetapi kebenarannya tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hakim,” katanya.
Ia menegaskan, pers tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial, namun keputusan hukum tetap berada pada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
“Pers jangan diseret ke dalam tudingan tanpa dasar. Jika ada bukti, buka dan buktikan. Jika tidak, jangan membangun opini yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers maupun proses penegakan hukum,” tegas Irlan.
Irlan juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap materi permohonan yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Sebab, dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan pada prinsipnya merupakan argumentasi pihak yang mengajukan permohonan dan belum otomatis menjadi fakta hukum sebelum diuji serta dipertimbangkan oleh hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya “pesanan oknum pers” tersebut masih berstatus sebagai dalil yang diajukan pihak pemohon dalam persidangan praperadilan dan belum terbukti sebagai fakta hukum. Proses praperadilan masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi serta pembelaannya sesuai ketentuan hukum.
(YSN)
