Deli Serdang | ARKAMEDIA.id – Aktivitas penimbunan lahan pertanian produktif yang diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri di Dusun IV, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan berbagai pihak. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di atas lahan seluas sekitar enam hektare tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi, S.Ag, saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026), mengaku hingga saat ini pihak desa belum pernah menerima pengurusan izin ataupun pemberitahuan resmi terkait aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
“Untuk alih fungsi lahan itu berada di Dusun IV Desa Sukamandi Hilir. Informasi yang kami terima, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik. Namun untuk perizinannya sendiri belum ada. Mereka juga tidak pernah datang ke kantor desa untuk mengurus ataupun menyampaikan kegiatan yang dilakukan,” ujar Bahrul.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya hanya mengetahui adanya transaksi jual beli lahan antara pemilik lahan dan pihak pembeli. Namun, terkait proses penimbunan dan rencana pembangunan, pihak desa mengaku tidak pernah dilibatkan.
Dari total lahan yang ditimbun, sekitar empat hektare merupakan areal persawahan produktif, sementara sisanya merupakan lahan darat. Bahrul menilai alih fungsi lahan pertanian tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pangan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
“Luas wilayah Desa Sukamandi Hilir sekitar 580 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 380 hektare merupakan lahan pertanian produktif, sedangkan sisanya kawasan permukiman. Jika lahan pertanian terus berkurang, tentu akan berdampak pada produksi pangan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah menyurati sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak perizinan guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Nanti hari Kamis kami akan mengundang pihak perusahaan, dinas terkait, dan Camat untuk berdiskusi mencari solusi terkait lahan tersebut,” tambah Bahrul.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, SH, mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penimbunan lahan sawah tersebut.
“Beberapa minggu lalu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penimbunan sawah yang diduga akan dialihfungsikan untuk pembangunan pabrik,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Indra berharap instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Pertanian, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
“Kami berharap secepatnya ada penjelasan dari dinas terkait. Kalau bisa, hari Senin sudah ada jawaban mengenai status perizinannya,” katanya.
Lebih lanjut, Indra menyebut DPRD Deli Serdang berencana memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pihak perusahaan, melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh kejelasan terkait aktivitas penimbunan tersebut.
“Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin. Semua kegiatan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut melakukan aktivitas penimbunan lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun tujuan pembangunan di lokasi dimaksud.
(why)
