SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, diamankan petugas pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB melalui metode undercover buy.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es tersebut ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
“Setelah melakukan pemetaan lokasi serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, tersangka menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 10,40 gram.
- Satu bungkus kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
- Satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kepada calon pembeli.
Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Tembung. Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantarkan oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati. Aktivitas tersebut diakui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut berinisial W.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sergai. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan terhadap pemasok berinisial W. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(YSN)
