TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Sosialisasi yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar ini diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa semakin terbukanya arus mobilitas masyarakat di era globalisasi menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan serta mitigasi di tingkat kelurahan dan desa.
Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis karena merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga mampu mengenali kondisi wilayah, memetakan potensi kerawanan, serta mendeteksi sejak dini indikasi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” tegas Erwin.
Ia juga mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai inovasi yang dinilai mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga perangkat kelurahan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan terhadap berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang terus berkembang.
Selain itu, program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan mengenai bahaya serta modus operandi TPPO dan TPPM, mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat, serta mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” jelas Erwan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia, sehingga tercipta migrasi yang aman, legal, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
(YSN)
