SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang rupiah palsu dengan mengamankan dua pria asal Kota Medan yang diduga membelanjakan uang palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.F.T. (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan R.S.D.P. (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah palsu,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membelinya melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000. Dengan nilai tersebut, mereka mendapatkan uang palsu senilai Rp2.000.000, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh para tersangka.
Menurut keterangan polisi, setelah menerima uang palsu tersebut, kedua pelaku datang ke wilayah Serdang Bedagai dan membelanjakannya di sejumlah tempat. Modus yang digunakan antara lain membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian berupa uang asli.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, enam lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti saat menerima pembayaran secara tunai dengan menerapkan metode dilihat, diraba, dan diperiksa keaslian uang. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya ke SPKT Polsek terdekat atau melalui layanan Polri Call Center 110.
(YSN)
