SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Erikson David.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.
Pelaku turut mengaku sempat membuang sebagian sabu di kawasan pinggir jalan Lubuk Pakam karena panik saat mengetahui dirinya dicurigai petugas.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sergai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Dalam setiap penegakan hukum, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen untuk bertindak profesional dan humanis sebagaimana slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, yakni ‘Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat’,” ungkapnya.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. (Red)

