SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 58 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 57 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, SHyang didampingi Kasatresnarkoba AKP Erickson David serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Rabu (3/6/2026).
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 43,64 gram, ganja 3,82 gram, dan ekstasi sebanyak dua setengah butir atau seberat 0,28 gram,” ujar Kompol Anak Ampun.
Ia menegaskan bahwa Polres Sergai tetap berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurutnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pentingnya mewujudkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sepakat dengan semangat untuk mengatakan tidak terhadap narkoba. Generasi hebat adalah generasi yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erickson David menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar, bandar skala kecil, hingga pihak yang berperan sebagai pengambil upah dalam jaringan peredaran narkotika.
“Mereka memperoleh barang dari luar daerah. Penanganan kasus tidak hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tetapi juga berdasarkan keterlibatan masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku yang berada di atas mereka,” jelas AKP Erickson.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai berharap melalui Operasi Antik Toba 2026, peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
(YSN)
