SERGAI, ARKAMEDIA — Drama penyamaran mewarnai pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perladangan sawit warga di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan undercover buy setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Saat seorang pria berinisial RH (25) diduga hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan RH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, RH mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Tak berhenti pada penangkapan, petugas bersama Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat juga melakukan tindakan tegas terhadap sebuah gubuk di area perladangan sawit yang disebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Gubuk tersebut kemudian dibakar sebagai bagian dari tindakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, satu pipet yang telah diruncingkan, satu kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, satu dompet kecil warna hitam, satu mancis serta satu kotak rokok Sampoerna.
Selanjutnya, RH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap RH, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.
(YSN)
