Deli Serdang, ARKAMEDIA | Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di desa Rantau Panjang, kecamatan Pantai Labu, kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026) sore kemarin.
Operasi ini merupakan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kegiatan penindakan dan pencegahan ini, dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut surat telegram Kapolda Sumut terkait program Kampung Bersih Dari Narkoba (KBDN) serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang guna mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Penggerebekan ini juga memperkuat barisan dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, dan BNNK Deli Serdang.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik 2 Iptu Suyadi, S.H., M.H., Kaurbinops Iptu Dearma Sipayung, S.H., M.H., serta jajaran Kanit/Kasubnit Satresnarkoba.
Dalam operasi penyisiran di titik rawan kawasan Desa Rantau Panjang, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial I (25), warga Dusun II Desa Rantau Panjang, yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan tersangka I, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,47 gram 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong 1 (satu) set alat isap shabu (bong); serta 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat.
Selain tersangka utama, petugas turut mengamankan 5 (lima) orang pria lainnya di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni J (51), H (35), S (41), MD (17), dan IN (26).
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H di kawasan Pantai Labu. Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengejar jaringan pelaku lainnya.
Di lokasi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga setempat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkoba.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari perangkat desa serta warga masyarakat setempat yang turut memberikan testimoni positif atas tindakan nyata Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lanjutan, penimbangan barang bukti, serta uji laboratorium/tes kit.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba. (why)
