TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Jumat sore (16/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi ini melibatkan personel Polres Tebing Tinggi, Satuan Brimob Yon B, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi. Sejumlah pejabat utama Polres Tebing Tinggi turut hadir, di antaranya Kabag Ops Kompol Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, serta jajaran Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Petugas Sita Ganja dan Uang Tunai Rp46,4 Juta
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi itu, petugas mengamankan S alias IF (42), yang diketahui merupakan warga setempat.
Dari hasil operasi, petugas menyita tiga bungkus kertas nasi berwarna cokelat yang berisi ganja dengan berat total 7,12 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah buku berisi catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, selembar tisu putih, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp46.481.500.
Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Polres Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Proses hukum terhadap pria yang diamankan diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(YSN)
