Deli Serdang, ARKAMEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial I (51), warga jalan Pembangunan II, desa Sekip, kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang atas dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu.
Dalam rilisnya, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis shabu di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus kepemilikan narkoba, berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan di kampung mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (28/09/2026) lalu sekira pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut.
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang ditemukan di atas tanah di dekat keberadaan terduga pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25.000. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Fery Kusnadi
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit dan melakukan penimbangan awal.
“Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujar Kasat Resnarkoba.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan. (why)
